Beranda | Artikel
Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah Kubur
Selasa, 6 Oktober 2020

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Soal:

Apakah boleh shalat bermakmum kepada imam yang berkeyakinan menyimpang terhadap para wali dan orang shalih?

Jawab:

Keyakinan bahwasannya para wali dan orang shalih dapat memberi manfaat dan madharat (dengan sendirinya), atau memberikan kesembuhan kepada orang sakit, atau menghilangkan kesulitan, sebagaimana yang diyakini para penyembah kuburan (Quburiyyun) dewasa ini terhadap beberapa kuburan, ini semua adalah syirik akbar, wal ‘iyadzu billah (semoga Allah melindungi kita). Pelakunya telah keluar dari Islam, dikarenakan mereka telah beribadah kepada selain Allah ‘Azza Wa Jalla

Tidak ada yang dapat menguasai madharat dan manfaat, juga melapangkan kesempitan, serta juga menunaikan segala kebutuhan seorang hamba, kecuali Allah ta’ala semata. Tidak ada satu pun selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala saja, yang dapat menguasai hal-hal di atas.

Keyakinan bahwa orang-orang yang telah wafat dan telah dikubur dapat memberikan manfaat dan madharat, bahkan walaupun keyakinan tersebut diarahkan kepada orang yang masih hidup. Bahwa mereka mampu melakukan sesuatu yang sejatinya hanya dimampui oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata, seperti memberikan kesembuhan kepada orang yang sakit, mendatangkan rezeki, dan menolak marabahaya, maka semua keyakinan tersebut termasuk syirik akbar.

Itu semua merupakan bentuk bergantungnya hati dan tawakkal, bahkan penyerahan ibadah-ibadah yang agung, kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Sehingga, imam yang berkeyakinan sebagaimana dijabarkan di atas, selama masih di atas keyakinan tersebut, bukan termasuk orang Islam. Keimamannya pun tidak sah, disebabkan ia adalah seorang musyrik yang berbuat kesyirikan akbar kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.

Baca Juga:

___

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala

Anggota Hai’ah Kibar Al-Ulama, Saudi Arabia

Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/5410 

Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.


Artikel asli: https://muslim.or.id/58747-hukum-shalat-bermakmum-kepada-penyembah-kubur.html